logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPengawasan Pembatasan Kegiatan...
Iklan

Pengawasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dimaksimalkan

Momentum pembatasan kegiatan masyarakat bakal dimaksimalkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jIrqwJfkSG4Sc8jMHMSiIAvLcQk=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fb57c379b-5907-4928-815f-d33dcf930378_jpg.jpg
KOMPAS/HAMZIRWAN

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, memberikan sanksi kepada pelanggar dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (21/9/2020).

TANGERANG SELATAN, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, menyatakan bakal memaksimalkan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang resmi dimulai 11-25 Januari 2021. Langkah itu diharapkan bisa mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Fuad, Minggu (10/1/2021), menyampaikan, Pemerintah Kota Tangsel akan memaksimalkan pengawasan pelaksanaan PPKM. Salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan.

Editor:
hamzirwan
Bagikan