logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊVonis Berat bagi SPM dan...
Iklan

Vonis Berat bagi SPM dan Momentum Keberpihakan pada Korban Kekerasan Seksual

Dikabulkannya restitusi dan putusan hukuman 15 tahun penjara kepada SPM menandakan majelis hakim juga memperhatikan kerugian yang dialami para korban.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aBNcGYqvrJy9F6JpYnb3tmPsqF4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F435a201b-1873-43cc-9f75-d28e9d87d40c_jpg-768x432_1594203867.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mural yang menuntut disahkannya RUU penghapusan kekerasan seksual, di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021), dalam perkara percabulan terhadap anak-anak Gereja Herkulanus, Depok. Putusan hakim tersebut dianggap sudah memperhatikan kepentingan korban. Hal itu tertuang dalam dikabulkannya tuntutan ganti rugi dari pelaku untuk korban (restitusi) oleh majelis hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan terdakwa SPM (42), pembina kegiatan remaja di Gereja Herkulanus, sekaligus pembina para korban, bersalah dan dihukum pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 200 juta. SPM juga harus membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara.

Editor:
nelitriana
Bagikan