logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTangerang Raya Perketat...
Iklan

Tangerang Raya Perketat Pembatasan Aktivitas Warga

Epidemiolog mengingatkan bahwa situasi pandemi memburuk, kasus terus meningkat, hospitalisasi naik, rumah sakit kewalahan, lahan pemakaman penuh. Seluruh pemerintah daerah harus bekerja sama harmonis dan saling dukung.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6pfkG3JTc4SiNWO4tdtunAz53CE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F7fea4f0a-dbe0-419d-801d-219c132666e2_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga berjalan keluar dari salah satu gang di Pondok Pucung, Kota Tangerang, Banten, Senin (29/6/2020). Pembatasan sosial berskala besar diberlakukan di wilayah Tangerang Raya.

TANGERANG, KOMPAS β€” Pemerintah daerah di Tangerang Raya memastikan akan memperketat pembatasan aktivitas warga pada 11-25 Januari 2021. Tindakan itu mengikuti arahan pemerintah pusat dalam rangka menekan penularan Covid-19. Di Kota Tangerang Selatan, regulasi untuk pelaksanaannya hingga saat ini masih disusun.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (7/1/2021), menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membatasi aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021.

Editor:
nelitriana
Bagikan