logo Kompas.id
MetropolitanKapolda dan Pangdam Jaya Bakal...
Iklan

Kapolda dan Pangdam Jaya Bakal Berkantor di Polsek Zona Merah

Efektivitas pembatasan kegiatan masyarakat diragukan dalam menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya akibat inkonsistensi pemerintah dalam penggunaan istilah terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qMQhgvJh0AVVFbQI1SdeyNQBywM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F8e051b14-afec-495f-b711-bb95f5f849b4_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Anak-anak bermain di atas mural yang menghiasai sekitar hunian rumah warga di RT 001 RW 008 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020). Warga RW 008 menggelar lomba menghias kampung untuk menciptakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

JAKARTA, KOMPAS Turut memastikan pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya berjalan efektif menurunkan laju penularan Covid-19, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Insektur Jenderal M Fadil Imran dan Panglima Komando Daerah Militer Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman bakal berkantor di kepolisian sektor yang wilayah hukumnya memiliki zona merah. Aktivitas tersebut dimulai Senin (11/1/2021).

Keduanya bakal memantau langsung kinerja polisi dan TNI di wilayah dalam rangka mendorong masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan. ”Pak Kapolda sudah menyampaikan untuk tidak main-main dengan penyebaran Covid-19 di Jakarta. Semua harus fokus, mulai dari tingkat paling bawah, bhabinkamtibmas (bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat Polri), hingga polsek, bersama-sama dengan babinsa (bintara pembina desa TNI Angkatan Darat) dan koramil (komando rayon militer), polres (kepolisian resor) juga sama dengan kodim (komando distrik militer),” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (7/1), di Jakarta.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan