Iklan
Ancaman Penjara Lima Tahun bagi Penebas Tangan Pedagang di Jakpus
Pelaku kesal terhadap korban pedagang alat-alat listrik lantaran pesanan skun kabel tidak kunjung datang meskipun ia telah membayar.
JAKARTA, KOMPAS β Menebas tangan pedagang alat-alat listrik menggunakan golok di Pasar Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021), pelaku terancam penjara 5 tahun. Penganiayaan yang menimbulkan luka berat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Burhanuddin mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pelaku berinisial P (30) itu kini ditahan di markas polres.