logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPara Saksi Aksi 1812 Hadiri...
Iklan

Para Saksi Aksi 1812 Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Pidana Kerumunan

Tuntutan peserta Aksi 1812, antara lain, pengusutan tuntas kematian enam anggota Front Pembela Islam yang kini dinyatakan bubar oleh pemerintah dan pembebasan M Rizieq Shihab tanpa syarat.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HjdH6K1Ww4KOXkN3r0hp3Hywtkc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fdfbdc043-e9d7-4338-878d-7d98e9931d22_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Polisi dibantu personel TNI berupaya membubarkan Aksi 1812 di seputaran kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Petugas meminta para peserta aksi unjuk rasa membubarkan diri dan tidak membuat kerumunan karena risiko Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS β€” Semua saksi yang terkait demonstrasi bertajuk Aksi 1812 menghadiri pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, pekan ini. Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan saksi ahli untuk melengkapi penyidikan tindak pidana karena adanya kerumunan massa dalam unjuk rasa di tengah adanya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB guna menekan laju penularan Covid-19.

”Ada beberapa saksi ahli yang akan kami periksa. Nanti jika pengumpulan alat bukti sudah lengkap, baik dari keterangan saksi, bukti petunjuk, surat, maupun bukti-bukti yang lain, baru kami lakukan gelar perkara,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (5/1/2021) siang, di Jakarta. Penyidik sedang merancang agenda pemeriksaan saksi ahli, yang salah satunya merupakan saksi ahli hukum.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan