Surat Edaran Kementerian Perhubungan Atur Perjalanan Orang
Kementerian Perhubungan menerbitkan empat surat edaran baru untuk mengatur perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru. Ada kewajiban tes antigen, tetapi ada yang bersifat imbauan.
JAKARTA, KOMPAS β Menyusul terbitnya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan dengan angkutan umum dari dan ke Pulau Jawa harus melaksanakan tes cepat antigen. Namun, untuk perjalanan dengan kendaraan pribadi sebatas imbauan untuk tes cepat antigen.
Adita Irawati, juru bicara Kementerian Perhubungan melalui keterangan tertulis, Senin (21/12/2020) menjelaskan, kewajiban dan imbauan diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.