PERENCANAAN KOTA
Pembangunan Berbasis Tata Ruang yang Baik Libatkan Para Pihak
Peran para ahli perencanaan penting guna memastikan semua aspek pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan diperhatikan.
![https://assetd.kompas.id/_HvoqOKUgCB-ncas-zGPYa-YI6w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fbd1c4f32-697c-4ab3-9165-6fd8eb47aee8_jpg.jpg](https://assetd.kompas.id/_HvoqOKUgCB-ncas-zGPYa-YI6w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fbd1c4f32-697c-4ab3-9165-6fd8eb47aee8_jpg.jpg)
Pekerja mempersiapkan konstruksi dasar untuk jalur putar balik yang baru saat pengerjaan proyek penataan plaza Stasiun Tebet di kolong jembatan layang Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Perencanaan tata ruang seiring pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijanjikan pemerintah menjadi lebih mudah, efisien, dan berkeadilan. Komitmen itu harus disertai pelibatan masyarakat serta pihak ketiga yang netral dan kompeten di bidang tata ruang untuk memastikan sejak awal tata ruang memang sesuai peruntukan sosial, ekonomi, dan ekologi.
Pembahasan itu muncul dalam diskusi ”Peran Perencana Kota dalam Mendukung Implementasi UU Ciptaker di Jakarta”, Selasa (22/12/2020). Proses lahirnya UU Cipta Kerja diwarnai pro dan kontra tajam serta dinilai berbagai pihak tidak pro kesejahteraan rakyat dan lingkungan. Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, UU ini meringkas berbagai prosedur birokrasi yang berbelit-belit, terutama untuk perizinan investasi yang dikatakan tidak hanya bagi pemodal besar, tetapi turut mencakup pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).