logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บLibur Akhir Tahun di Ambang...
Iklan

Libur Akhir Tahun di Ambang Pintu, Aturan Masih Simpang Siur

Surat edaran tidak punya kekuatan hukum apa-apa, penerapannya bisa terserah masyarakat.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XOU8FlIO8cSKqgGB4C9RB2Eq71c=/1024x606/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Ff475277a-57ba-447b-95d2-7f23cdc095a2_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kendaraan melewati Jalan Sudirman, Jakarta, yang basah setelah diguyur hujan, Kamis (17/12/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengetatan pada sejumlah sektor dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Penerbitan berbagai surat edaran, termasuk pembatasan perjalanan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, menurut sejumlah pakar, tidak bergigi karena hanya sebatas imbauan. Kebutuhan penanganan pandemi ialah aturan tegas yang tidak membingungkan di lapangan, baik untuk masyarakat maupun petugas yang akan menjalankan aturan.

โ€Semua aturan mengenai penanganan pandemi Covid-19 lebih baik mengacu pada satu undang-undang saja agar jelas turunannya di semua sektor. Surat edaran tidak punya kekuatan hukum apa-apa, penerapannya bisa terserah masyarakat,โ€ kata pakar kebijakan publik Agus Pambagio dalam diskusi virtual โ€Mudik Natal dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19โ€, Senin (21/12/2020). Kegiatan ini sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun Ke-25 Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan