Libur Akhir Tahun di Ambang Pintu, Aturan Masih Simpang Siur
Surat edaran tidak punya kekuatan hukum apa-apa, penerapannya bisa terserah masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS โ Penerbitan berbagai surat edaran, termasuk pembatasan perjalanan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, menurut sejumlah pakar, tidak bergigi karena hanya sebatas imbauan. Kebutuhan penanganan pandemi ialah aturan tegas yang tidak membingungkan di lapangan, baik untuk masyarakat maupun petugas yang akan menjalankan aturan.
โSemua aturan mengenai penanganan pandemi Covid-19 lebih baik mengacu pada satu undang-undang saja agar jelas turunannya di semua sektor. Surat edaran tidak punya kekuatan hukum apa-apa, penerapannya bisa terserah masyarakat,โ kata pakar kebijakan publik Agus Pambagio dalam diskusi virtual โMudik Natal dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19โ, Senin (21/12/2020). Kegiatan ini sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun Ke-25 Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).