Menanti Konsistensi Pemerintah Antisipasi Potensi Kluster Covid-19 Liburan Akhir Tahun
Pengendalian pandemi Covid-19 dengan mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan surat tes cepat antigen harus diberlakukan menyeluruh di Jabodetabek. Intervensi pemerintah pusat dinanti.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil tes cepat antigen sebagai syarat keluar masuk Ibu Kota masih belum terlaksana di lapangan. Kebijakan ini berpotensi merugikan masyarakat atau tak efektif jika tak didukung pemerintah pusat.
Kepala Humas Data dan Informasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Bima Kuntum Sri, mengatakan, kewajiban bagi pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil tes cepat antigen saat keluar atau masuk Jakarta sudah berlaku. Kebijakan itu tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.