Satgas Covid-19 Atur Protokol Mudik, Pemprov DKI Jakarta Masih Tunggu Kemenhub
Untuk pengendalian Covid-19, Satgas Covid-19 menerbitkan SE No 3/2020. Di dalamnya mengatur penerapan tes cepat antigen sebagai syarat perjalanan dengan kendaraan umum atau pribadi. DKI masih menunggu juknis Kemenhub.
JAKARTA, KOMPAS β Memasuki libur Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas Covid-19 pusat menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19. Namun, untuk teknis pengawasan atas kebijakan tes cepat antigen bagi warga yang bermobilitas keluar dan masuk Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu petunjuk teknis Kementerian Perhubungan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Minggu (20/12/2020), menjelaskan, setiap orang yang keluar atau masuk Jakarta mesti menunjukkan hasil tes cepat antigen sesuai keputusan pemerintah pusat.