pandemi
Tangerang Selatan Resmi Batasi Kegiatan Warganya
Selain wajib tertib disiplin protokol kesehatan saat merayakan Natal, warga Tangerang Selatan dilarang mengadakan, menyelenggarakan, melaksanakan, dan mengikuti perayaan Tahun Baru 2021 di dalam atau di luar kota ini.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F257641e3-1ab0-4c8a-b7e1-08e41adc8ba5_jpg.jpg)
Perajin memasukkan patung rohani berbahan resin ke bilik pengering di bengkel produksi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (18/12/2020).
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Mengikuti arahan pemerintah pusat, sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan larangan kegiatan perayaan liburan yang berisiko mengumpulkan massa. Langkah ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang diberi nomor 443/3438/HUK tentang Tertib Pelaksanaan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Surat diterbitkan hari ini, Jumat (18/12/2020).