logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊASN dan Non-ASN DKI Diminta...
Iklan

ASN dan Non-ASN DKI Diminta Tunda Cuti dan Tidak Keluar Kota

Untuk pengendalian Covid-19 di tempat kerja, DKI membatasi 50 persen karyawan masuk dan sisanya bekerja dari rumah. ASN dan non-ASN diminta tidak cuti dan tidak bepergian ke luar kota.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QELp-mHjFiUNaOrjaXPA6_jqEbc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FIMG-20180916-WA0006-1.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebagai langkah antisipasi ekstra dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi musim liburan yang berpotensi memicu perluasan paparan Covid-19, diterbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Ada banyak hal diatur, antara lain jumlah karyawan yang masuk kerja maksimal 50 persen serta meminta aparatur sipil negara dan non-ASN menunda cuti dan tidak bepergian ke luar kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (17/12/2020), di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di area perkantoran, Pemprov DKI menetapkan kapasitas jumlah orang yang bekerja di kantor atau tempat kerja dalam satu waktu bersamaan selama masa libur Natal dan Tahun Baru paling banyak 50 persen.

Editor:
nelitriana
Bagikan