logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊApakah Ada Keberpihakan kepada...
Iklan

Apakah Ada Keberpihakan kepada Korban Kekerasan Seksual?

Penundaan sidang vonis terhadap SPM, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak misdinar Gereja Herkulanus, Depok, memicu pertanyaan. Apakah akan ada keberpihakan keadilan kepada korban dan keluarganya?

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XKNGkwPLM7blMBeJUwG8u4fdYiI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fb810a768-7960-410a-aa15-f42b4116cd5e_jpg.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Aziz Andriansyah berbincang dengan SPM (42), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Senin (15/6/2020). Sidang putusan vonis hakim terhadap terdakwa SPM di Pengadilan Negeri IB Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (16/12/2020) terpaksa ditunda hingga 6 Januari 2021.

Keluarga anak-anak korban kejahatan seksual sejatinya menanti putusan vonis hakim Pengadilan Negeri IB Kota Depok, Jawa Barat, terhadap terdakwa SPM (42), Rabu (16/12/2020). Namun, penantian untuk mencari keadilan terbukti bakal masih panjang. Sidang vonis ditunda dan mereka harus menunggu hingga 6 Januari 2021. Kemarahan, kekecewaan, dan isak tangis terdengar atas penundaan itu. Mereka menilai, pengadilan tidak berpihak kepada korban.

SPM merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual kepada anak-anak misdinar Gereja Santo Herkulanus, Depok. Dari investigasi internal gereja, SPM diyakini melakukan tindak kejahatan seksual kepada 23 anak-anak. Namun, dalam persidangan, jumlah anak yang melapor dan mengajukan tuntunan sebanyak dua pelapor.

Editor:
nelitriana
Bagikan