Apakah Ada Keberpihakan kepada Korban Kekerasan Seksual?
Penundaan sidang vonis terhadap SPM, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak misdinar Gereja Herkulanus, Depok, memicu pertanyaan. Apakah akan ada keberpihakan keadilan kepada korban dan keluarganya?
Keluarga anak-anak korban kejahatan seksual sejatinya menanti putusan vonis hakim Pengadilan Negeri IB Kota Depok, Jawa Barat, terhadap terdakwa SPM (42), Rabu (16/12/2020). Namun, penantian untuk mencari keadilan terbukti bakal masih panjang. Sidang vonis ditunda dan mereka harus menunggu hingga 6 Januari 2021. Kemarahan, kekecewaan, dan isak tangis terdengar atas penundaan itu. Mereka menilai, pengadilan tidak berpihak kepada korban.
SPM merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual kepada anak-anak misdinar Gereja Santo Herkulanus, Depok. Dari investigasi internal gereja, SPM diyakini melakukan tindak kejahatan seksual kepada 23 anak-anak. Namun, dalam persidangan, jumlah anak yang melapor dan mengajukan tuntunan sebanyak dua pelapor.