Kerumunan di Kafe Tifanney Kota Bekasi Berpotensi Dipidanakan
Kerumunan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bekasi berpotensi dipidanakan. Ini karena selain ada pelanggaran protokol kesehatan, pemilik kafe juga berupaya menghalang-halangi kerja aparat.
BEKASI, KOMPAS β Aparat Kepolisian Sektor Pondok Gede akan memanggil pemilik kafe Tifanney, Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena membiarkan terjadinya kerumunan pengunjung di tempat usahanya dan diduga melanggar protokol kesehatan. Polisi juga menyelidiki upaya dari pemilik kafe yang menghalang-halangi petugas dengan mengunci petugas di tempat hiburan itu selama lebih kurang 30 menit. Pelanggaran itu berpotensi dipidanakan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pondok Gede Inspektur Satu Santri Dirga mengatakan, petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan di Kafe Tifanney saat mengelar operasi penegakan protokol kesehatan pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Di tempat tersebut, pemilik kafe menggelar kegiatan ulang tahun satu tahun berdirinya kafe itu dengan mengundang ratusan tamu dan mendatangkan artis.