logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊHampir Setahun, Nasib Gugatan ...
Iklan

Hampir Setahun, Nasib Gugatan Warga atas Banjir Januari 2020 Tidak Jelas

Penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 64 miliar dan ganti rugi imateriil akibat stres, tidak bisa bekerja, serta faktor sosio-psikologis lainnya sebesar Rp 1 triliun.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qZ_ZWVT7AcxcuSPwFhNTmhcPUks=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FBanjir-Awal-Tahun-Baru-2020_86842769_1580315815.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga memanfaatkan pengisi daya sambil berkomunikasi saat banjir merendam hunian padat di Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, 1 Januari 2020. Banjir menggenangi sebagian Jabodetabek setelah hujan mengguyur sejak sehari sebelumnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda keputusan kelanjutan gugatan perwakilan kelompok atau class action 312 warga Jakarta terdampak banjir 1 Januari 2020 terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pengumuman keputusan akan dilakukan 12 Januari 2021, tetapi tim kuasa hukum korban banjir menganggap hal itu merupakan cara pengadilan menolak memproses kasus tersebut.

”Sesuai dengan keputusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat 17 Maret 2020, bentuk gugatan class action diterima dan dinyatakan sah. Hanya ada eksepsi dari pihak tergugat, yakni Gubernur Jakarta Anies Baswedan, sehingga ada keputusan sela yang harus diambil,” kata ketua majelis hakim Panji Surono dalam sidang ke-23 terkait gugatan banjir Januari 2020, Selasa (15/12/2020).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan