Hampir Setahun, Nasib Gugatan Warga atas Banjir Januari 2020 Tidak Jelas
Penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 64 miliar dan ganti rugi imateriil akibat stres, tidak bisa bekerja, serta faktor sosio-psikologis lainnya sebesar Rp 1 triliun.
JAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda keputusan kelanjutan gugatan perwakilan kelompok atau class action 312 warga Jakarta terdampak banjir 1 Januari 2020 terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pengumuman keputusan akan dilakukan 12 Januari 2021, tetapi tim kuasa hukum korban banjir menganggap hal itu merupakan cara pengadilan menolak memproses kasus tersebut.
βSesuai dengan keputusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat 17 Maret 2020, bentuk gugatan class action diterima dan dinyatakan sah. Hanya ada eksepsi dari pihak tergugat, yakni Gubernur Jakarta Anies Baswedan, sehingga ada keputusan sela yang harus diambil,β kata ketua majelis hakim Panji Surono dalam sidang ke-23 terkait gugatan banjir Januari 2020, Selasa (15/12/2020).