Iklan
Publik Kawal Kasus Rizieq
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasut pelanggaran protokol kesehatan dan kini dicekal. Kuasa hukum Rizieq menyusun langkah merespons perkembangan ini.
JAKARTA, KOMPAS β Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, serta lima orang lain dari FPI ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan akad pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November silam. Terkait itu, tim kuasa hukum sedang menyusun langkah hukum lanjutan.
βKami masih berkoordinasi di internal tim dan juga dengan pihak Habib Rizieq serta kelima tersangka lainnya,β kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Kamis (10/12/2020). Ia menyatakan belum bisa membeberkan opsi-opsi yang sedang dibahas tim kuasa hukum.