kriminalitas
Publik Kawal Kasus Rizieq
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasut pelanggaran protokol kesehatan dan kini dicekal. Kuasa hukum Rizieq menyusun langkah merespons perkembangan ini.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F6b0088a8-ef15-4519-b076-b6ae76004953_jpg.jpg)
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono (tengah) menunjukkan surat cekal pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, serta lima orang lain dari FPI ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan akad pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November silam. Terkait itu, tim kuasa hukum sedang menyusun langkah hukum lanjutan.
”Kami masih berkoordinasi di internal tim dan juga dengan pihak Habib Rizieq serta kelima tersangka lainnya,” kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Kamis (10/12/2020). Ia menyatakan belum bisa membeberkan opsi-opsi yang sedang dibahas tim kuasa hukum.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "Publik Kawal Kasus Rizieq".
Baca Epaper Kompas