logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTidak Boleh Ada Perayaan Tahun...
Iklan

Tidak Boleh Ada Perayaan Tahun Baru di Jakarta

Untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemprov DKI melarang tempat usaha mengadakan acara perayaan pergantian tahun. Tempat usaha diminta tutup sesuai jam operasional masa pembatasan sosial berskala besar transisi.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FEU--PoLcdrEM02mMZ_W66pklBk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200115_ENGLISH-ANALISIS-POLITIK_A_web_1579099901.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, bermandikan cahaya kembang api pada malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengingatkan para pengelola tempat usaha untuk tidak membuat acara perayaan pergantian tahun di wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini terkait dengan situasi pandemi Covid-19 dan Jakarta masih berupaya mengendalikan persebaran virus korona jenis baru.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Kamis (10/12/2020), menjelaskan, ia sudah mengeluarkan Surat Edaran No 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Transisi di DKI Jakarta.

Editor:
nelitriana
Bagikan