Tidak Boleh Ada Perayaan Tahun Baru di Jakarta
Untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemprov DKI melarang tempat usaha mengadakan acara perayaan pergantian tahun. Tempat usaha diminta tutup sesuai jam operasional masa pembatasan sosial berskala besar transisi.
JAKARTA, KOMPAS β Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengingatkan para pengelola tempat usaha untuk tidak membuat acara perayaan pergantian tahun di wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini terkait dengan situasi pandemi Covid-19 dan Jakarta masih berupaya mengendalikan persebaran virus korona jenis baru.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Kamis (10/12/2020), menjelaskan, ia sudah mengeluarkan Surat Edaran No 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Transisi di DKI Jakarta.