Iklan
Ditetapkan sebagai Tersangka Penghasut, Rizieq Akan Ditangkap Polisi
Buntut kerumunan massa saat akad pernikahan putrinya, pemimpin FPI Rizieq Shihab terancam hukuman penjara 6 tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasut pelanggaran protokol kesehatan yang memicu kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi bersiap menangkapnya.