logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDitetapkan sebagai Tersangka...
Iklan

Ditetapkan sebagai Tersangka Penghasut, Rizieq Akan Ditangkap Polisi

Buntut kerumunan massa saat akad pernikahan putrinya, pemimpin FPI Rizieq Shihab terancam hukuman penjara 6 tahun.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x-b_Sb1yBBGcke50qv3XIklCwN8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Ffeb1b543-e625-4310-8298-43747df0210e_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Rizieq Shihab disambut massanya saat tiba di kawasan Slipi, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasut pelanggaran protokol kesehatan yang memicu kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi bersiap menangkapnya.

Editor:
nelitriana
Bagikan