logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPandemi Jangan Surutkan Fungsi...
Iklan

Pandemi Jangan Surutkan Fungsi RPTRA

Pemenuhan hak anak tidak boleh terhenti karena pandemi. Anak di bawah usia 9 tahun jangan dibawa ke tempat umum, tetapi bisa memanfaatkan RPTRA untuk belajar, bermain, dan olahraga asal tetap patuh protokol kesehatan.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2rwAbxILsm1JUUWg014Kv_QavZE=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201208-WVI-RPTRA-Kayu-Mas-Pulo-Gadung-2-WVI_1607431569.jpg
DOKUMENTASI WAHANA VISI INDONESIA

Ruang Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kayu Mas di Pulo Gadung, Jakarta Timur, diresmikan pada Selasa (8/12/2020). Kebutuhan anak untuk bermain dan berolahraga tetap bisa dipenuhi di RPTRA dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kesehatan mental serta perkembangan anak selama pandemi Covid-19 tidak boleh luput dari perhatian. Fasilitas ruang publik terbuka ramah anak atau RPTRA yang tersebar di Ibu Kota bisa dimanfaatkan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan dilakukan di dalam koridor protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan dalam acara peresmian RPTRA Kayu Mas di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020) kemarin, bahwa kebutuhan anak justru kian meningkat dengan adanya pandemi.

Editor:
nelitriana
Bagikan