logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊStatus Laporan Satgas Covid-19...
Iklan

Status Laporan Satgas Covid-19 Bogor Terkait RS Ummi Naik ke Tahap Penyidikan

Tim penyidik Polresta Bogor menemukan unsur tindak pidana dalam penanganan pasien yang dilakukan RS Ummi. Saat ini, laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor naik ke tahap penyidikan.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r5YBKiO9dODh-4BkA3DDOsOgWTM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Frts-kapolres-bogor-profil-pic_1553085724.jpg
KOMPAS/RATIH P SUDARSONO

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Hendri Fiuser

BOGOR, KOMPAS β€” Setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada 25 saksi serta melaksanakan gelar perkara, Kepolisian Resor Kota Bogor menaikkan status laporan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor perihal Rumah Sakit Ummi ke tahap penyidikan. Polisi akan kembali memanggil saksi dan mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor sudah melakukan gelar perkara laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Satgas Covid-19 melaporkan direksi RS Ummi terkait adanya dugaan menghalangi atau menghambat penanganan penyakit menular seperti yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984  tentang Wabah Penyakit Menular.

Editor:
nelitriana
Bagikan