logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKontrak Swastanisasi Air Minum...
Iklan

Kontrak Swastanisasi Air Minum DKI dalam Proses Perpanjangan

Kurun 1998-2017, tidak ada peningkatan pelayanan signifikan yang dilakukan swasta. Pada 1998, cakupan layanan pengelolaan air sebesar 44,5 persen, sedangkan tahun 2017 baru 59,4 persen. Ini jadi alasan pengambilalihan.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WqCJqiNnee3-LSk04NdcKFYurik=/1024x719/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201204JOG-Sri-Haryati-Pj-Sekda_1607079818.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Penjabat Sekretaris Daerah DKI Sri Haryati saat berada di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memperpanjang kontrak pengelolaan air dengan Aetra lewat surat keputusan gubernur, sedangkan tahun lalu Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan bahwa pihaknya bakal mengambil alih pengelolaan dari swasta. Penjabat Sekretaris Daerah DKI Sri Haryati menyatakan, proses itu masih panjang.

Perpanjangan kontrak dengan Aetra, atau lengkapnya PT Aetra Air Jakarta, disahkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan