Kontrak Swastanisasi Air Minum DKI dalam Proses Perpanjangan
Kurun 1998-2017, tidak ada peningkatan pelayanan signifikan yang dilakukan swasta. Pada 1998, cakupan layanan pengelolaan air sebesar 44,5 persen, sedangkan tahun 2017 baru 59,4 persen. Ini jadi alasan pengambilalihan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memperpanjang kontrak pengelolaan air dengan Aetra lewat surat keputusan gubernur, sedangkan tahun lalu Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan bahwa pihaknya bakal mengambil alih pengelolaan dari swasta. Penjabat Sekretaris Daerah DKI Sri Haryati menyatakan, proses itu masih panjang.
Perpanjangan kontrak dengan Aetra, atau lengkapnya PT Aetra Air Jakarta, disahkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta.