logo Kompas.id
MetropolitanKuasa Hukum Pertanyakan...
Iklan

Kuasa Hukum Pertanyakan Pemanggilan Kembali Eggi sebagai Tersangka Makar

Eggi dilaporkan ke polisi April 2019 dengan dugaan makar karena membuat pernyataan tentang ”people power” saat berorasi di depan rumah calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara, Jakarta.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y0z89W0WpId0Cz2vmvOpxKvy5WM=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190513_163734_1557743929.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY

Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). Eggi hadir sebagai tersangka kasus dugaan makar.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya melanjutkan pengusutan dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana setelah penanganan kasus terhenti sejak penahanannya ditangguhkan pertengahan tahun lalu. Kuasa hukum Eggi mempertanyakan langkah penyidik tersebut.

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan surat panggilan pertama bagi Eggi agar menghadiri pemeriksaan pada Kamis (3/12/2020).

Editor:
hamzirwan
Bagikan