Iklan
Tidak Boleh Lagi Ada Acara Kerumunan
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas tidak lagi toleransi untuk memberi ijin setiap acara yang bisa memicu kerumunan. Keselamatan warga wajib didahulukan.
JAKARTA, KOMPAS - Setelah acara yang memicu berkumpulnya massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selata, dua pekan lalu, diikuti kehebohan serupa di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kegiatan yang mengundang kerumunan masih terus terjadi. Akhir pekan kemarin, acara di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten menarik massa berkumpul di sana.
Setelah insiden tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (30/11/2020), menegaskan tidak akan lagi memberi kesempatan digelarnya acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.