logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บTanggung Jawab Kepala Daerah...
Iklan

Tanggung Jawab Kepala Daerah Tak Selesai Hanya dengan Mencopot Pejabat

Jika Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI dicopot terkait kasus kerumunan Petamburan, bagaimana dengan kepala daerah yang mendatangi acara terkait kerumunan yang sama?

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mHP8XMjUIZgXhorfhxG7gAeWD6E=/1024x1159/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fe8136b1c-01ab-4ee1-acf1-55f5270f9f4c_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dari jabatan masing-masing karena dinilai gagal mengantisipasi dan menangani kerumunan orang di Petamburan pada 14 November 2020. Sejumlah pihak menganggap langkah ini justru memberi kesan kepala daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghindar dari tanggung jawab dan mengorbankan jajarannya.

Pejabat Sekretaris Daerah Pemprov Jakarta Sri Haryati ketika dihubungi pada Sabtu (28/11/2020) mengatakan bahwa pencopotan berlaku sejak 24 November. Ia mengutip pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Chaidir yang memaparkan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bayu, Andono, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, dan sejumlah individu di Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat ditemukan pelanggaran.

Editor:
nelitriana
Bagikan