logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKepolisian Sidik Dugaan...
Iklan

Kepolisian Sidik Dugaan Investasi Bodong Kampoeng Kurma Group

Bareskrim Polri menyidik kasus investasi bodong yang diduga dilakukan Kampoeng Kurma Group dan memakan korban hingga 2000 orang. Investasi berupa lahan kaveling itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan perusahaan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eimrfBP8qWkSk0-5VRnSS3MAO0I=/1024x1496/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_10057592_59_0.jpeg
Kompas

Warga mencermati pemberitaan tentang identifikasi terhadap 262 usaha penawaran investasi ilegal alias bodong berpotensi merugikan masyarakat selaku investor yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan pada Jumat lalu, melalui internet di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (11/11). Pengumuman tersebut memicu protes sejumlah pengelola perusahaan pialang berjangka, karena sebagian perusahaan tersebut terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi serta Kementerian Koperasi dan UKM.

JAKARTA, KOMPAS - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI  tengah menyidik kasus dugaan investasi bodong Kampoeng Kurma Group yang diduga memakan korban hingga 2.000 orang. Namun, hingga saat ini, penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Kamis (26/11/2020), mengatakan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan investasi bodong Kampoeng Kurma Group sejak awal 2020 setelah menerima informasi dari Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada September 2020, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan.

Editor:
Bagikan