logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊIndividu yang Menghalangi...
Iklan

Individu yang Menghalangi Penanganan Covid-19 Bisa Dipidanakan

Setiap orang dan komunitas yang menolak mengikuti tes bagian dari pelacakan kontak erat pasien positif Covid-19 bisa dijatuhi hukuman sesuai Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar & Aditya Diveranta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yJHYaI_tfsbSUw-FdW0YQL6VXmk=/1024x628/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F227c5dd6-8a40-4a21-8828-7b95ca5787b7_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah anak yang sebagian tidak mengenakan masker menumpang delman yang berkeliling di kawasan permukiman padat di Kalianyar, Jakarta Barat, Senin (23/11/2020).

Penegakan hukum pidana bisa dilakukan kepada individu yang menolak untuk mengikuti tes, baik tes cepat maupun tes usap berbasis reaksi berantai polimerase apabila orang tersebut secara klinis terbukti sebagai bagian dari penelusuran kontak pasien positif Covid-19.

Agar penegakan hukum berhasil, ketegasan polisi sebagai pihak yang berwenang untuk menerapkan hukum pidana harus terus ditingkatkan beriringan dengan pelacakan kasus serta pemastian penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Editor:
nelitriana
Bagikan