Dorong Pemulihan Ekonomi, Jakarta Permudah Regulasi Perizinan Usaha
Untuk mendorong pemulihan kegiatan ekonomi di sektor UMKM dan juga usaha besar, DKI Jakarta membuat terobosan dengan mempermudah pengurusan perizinan. Bagi UMKM, diperlukan juga kemudahan mengakses kredit modal usaha.
JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 masih melanda seluruh dunia, termasuk Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mendorong pemulihan kegiatan ekonomi tidak saja dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, tetapi juga mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi bagi pengusaha besar, dengan cara menyusun regulasi perizinan yang lebih mudah dan efisien.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara webinar Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta bertema ”Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Sosial dan Ekonomi”, Selasa (24/11/2020), mengatakan, dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Ibu Kota, Pemprov DKI mengupayakan sejumlah cara yang ditujukan kepada semua sektor. Cara itu, disebutkan Anies, sebagai upaya terobosan menyikapi krisis sebagai momentum mempercepat perubahan, khususnya dari sektor usaha dan investasi.