logo Kompas.id
MetropolitanPemberhentian Kepala Daerah...
Iklan

Pemberhentian Kepala Daerah Rawan Politisasi

Ketegasan tanpa edukasi itu kezaliman. Perlu memadukan antara preventif dan kegiatan penegakan hukum. Kepala daerah tidak bisa begitu saja dicopot jika terjadi kerumunan.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0wdfjKDbyEq1vsXax4xyI9kkXK0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FIMG-20200713-WA0008_1594647158.jpg
DOKUMENTASI KEMENDAGRI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, salah satunya membahas persiapan Pilkada 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

BOGOR, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah agar menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Jika instruksi dilanggar, kepala daerah bisa diberhentikan. Meski instruksi mendagri disambut baik, pemberhentian jangan dipolitisasi. Langkah edukasi protokol kesehatan di masyarakat perlu kembali digalakkan.

Menyikapi keputusan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab kepala daerah untuk menjaga ketertiban dan melindungi segenap warga. Maka, tanpa ada instruksi dari Mendagri pun hal itu akan dilaksanakan.

Editor:
nelitriana
Bagikan