logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKapolri: Semua Orang Wajib...
Iklan

Kapolri: Semua Orang Wajib Patuhi Aturan

Protokol pencegahan pandemi berlaku untuk semua orang, termasuk pejabat dan tokoh masyarakat. Pemicu kerumunan, misalnya, bisa dijatuhi sanksi hukum.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/JOHANES GALUH BIMANTARA/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AgvthtiJNzl73ZxclXDzsQ7v3iM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F8334f5ca-f2e2-4ff0-9fd9-a8f6ef897a6b_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Tampilan layar saat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Idham Azis mengikuti rapat secara virtual bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Idham Azis, Sabtu (14/11/2020), mengatakan, ada 215 negara yang terserang wabah Covid-19 dan menyebabkan sekitar 53 juta orang terinfeksi atau terkonfirmasi. Bahkan, sudah 1,3 juta orang meninggal dunia akibat pandemi.

Sampai 13 November 2020, sebanyak 34 provinsi dan 503 kabupaten/kota se-Indonesia juga telah dilanda pandemi. Sebanyak 457.735 orang yang terinfeksi dan yang meninggal dunia sebanyak 15.037 orang.

Editor:
nelitriana
Bagikan