Iklan
Polda Metro Jaya Catat 243.000-an Orang Langgar Protokol Kesehatan
Sebanyak 67.714 orang di antaranya memilih menjalani sanksi sosial, sedangkan 2.823 orang memilih membayar denda. Total Rp 798 juta dana denda masuk kas daerah.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat 243.802 orang melanggar protokol kesehatan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi periode 14 September-4 November. Jumlah pelanggar disebut terus menurun dari waktu ke waktu.
”Tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai agak tinggi terhadap Covid-19 ini, termasuk dengan melihat kasus positif yang mulai agak landai dan kesembuhan semakin tinggi di DKI Jakarta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (5/11/2020).