Hadapi Libur Panjang, DKI Kembali Melanjutkan PSBB Transisi dengan Catatan
DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi jilid dua menjelang libur panjang. Perpanjangan disertai catatan, jika kasus kembali naik karena libur panjang, DKI akan menerapkan PSBB ketat lagi.
JAKARTA, KOMPAS β Menghadapi libur panjang pekan depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi mulai Senin (26/10/2020) sampai Minggu (8/11/2020). Pemprov DKI Jakarta juga memastikan, apabila selama masa perpanjangan tidak ada peningkatan kasus positif Covid-19, PSBB transisi bisa dilanjutkan. Namun, jika ada peningkatan kasus, DKI Jakarta akan kembali ke PSBB ketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran pers yang diterbitkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI di Jakarta, Minggu (25/10/2020), menjelaskan, sesuai Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020, jika terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB masa transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat provinsi, akan diperpanjang selama 14 hari. Namun, apabila kasus positif Covid-19 meningkat signifikan, PSBB transisi dapat dihentikan.