logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊJangan ke Luar Kota Saat Libur...
Iklan

Jangan ke Luar Kota Saat Libur Panjang Pekan Depan

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang akhir pekan pada minggu depan, semua kepala daerah diminta mencegah warganya agar tidak bepergian, tidak berkerumun, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Oleh
Nikolaus Harbowo/Helena F Nababan/I Gusti Agung Bagus Angga Putra/Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QVoC_n_uSSUgBklNBMDOizQoTXk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fe48b7b92-09f2-4093-ba86-523d71c5f2dd_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah), Senin (21/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. Surat edaran yang ditandatangani pada Rabu (21/10/2020) itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diharapkan mengimbau warganya agar menghindari perjalanan di libur panjang dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Editor:
nelitriana
Bagikan