logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊRaperda Pengendalian Covid-19 ...
Iklan

Raperda Pengendalian Covid-19 Kota Bekasi Tanpa Pidana Kurungan

Pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi sesuai rancangan peraturan daerah dibagi dalam dua kluster. Individu terancam sanksi denda Rp 200.000 dan korporasi terancam sanksi denda Rp 50 juta.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WPWY8Itlt7wrByy1q_2QhC22450=/1024x629/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201018ags131_1603022762.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi mural ajakan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di kolong Jalan Layang Rawa Panjang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/10/2020).

BEKASI, KOMPAS β€” Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Adaptasi Tatanan Hidup Baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi dalam mengendalikan Covid-19 rampung. Draf final raperda itu sudah dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dikaji lagi agar ada sinkronisasi baik dari aspek yuridis, sosiologis, maupun filosofis. Pengesahan menjadi peraturan daerah menanti hasil koreksi dan kajian provinsi.

”Kami kirim ke provinsi untuk dikaji lagi, apakah Raperda ATHB (Adaptasi Tatanan Hidup Baru) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari aspek yuridis, apakah ada poin-poin yang menyalahi aturan atau ketentuan di atas. Tentu juga ada pandangan sosiologis maupun aspek filosofisnya,” kata Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bekasi Haeri Parani pada Kamis (22/10/2020) di Bekasi.

Editor:
hamzirwan
Bagikan