Iklan
Polemik Pekerja Ambulans Gawat Darurat Jakarta di Tengah Covid-19
Pekerja Ambulans Gawat Darurat Jakarta berunjuk rasa meminta aturan perjanjian kerja bersama dipertahankan demi melindungi para pekerja.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pekerja Ambulans Gawat Darurat Jakarta menggelar unjuk rasa di Balai Kota, Kamis (22/10/2020) siang. Mereka meminta aturan perjanjian kerja bersama atau PKB dipertahankan dan status pemutusan hubungan kerja terhadap tiga pekerja dibatalkan.
Sementara pihak manajemen, yakni Unit Pelayanan Teknis (UPT) Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, berpendapat, PKB tak berlaku bagi pekerja yang digaji dari anggaran pemerintah.