logo Kompas.id
›
Metropolitan›Polisi Tangkap Enam Peserta...
Iklan

Polisi Tangkap Enam Peserta Unjuk Rasa yang Keroyok Reserse

Aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja banyak melibatkan anak-anak atau pelajar. Mereka datang tidak hanya ikut berunjuk rasa, tapi juga terlibat kerusuhan yang menyebabkan korban dan kerusakan fasilitas publik.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vEaChVB4Ks1fdK2StFoxwHEL-5w=/1024x620/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F1e4e94db-3e31-463e-ac3f-de95594123e6_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga berada di dekat spanduk yang menyerukan penolakan atas segala bentuk kerusuhan di kawasan Pasar Pagi Asemka, Jakarta Barat, Rabu (14/10/2020). Unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat yang menentang pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dalam beberapa hari terakhir diwarnai dengan kericuhan.

JAKARTA, KOMPAS —  Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang menimpa anggota Polri berinisial AJS seusai mengamankan unjuk rasa penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020) dini hari. Subdirektorat 3 Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap enam pelaku.

Keenam tersangka yang ditangkap berinisial MRR (21), Y (29), FA (24), AIA (25), SD (18), MF (17). Tersangka MRR, SD,dan MF diketahui ikut dalam unjuk rasa. Sementara Y dan FA bertugas menjual telepon seluler korban ke situs penjualan daring senilai Rp 2,2 juta. Adapun AIA penadah telepon seluler korban.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan