Polisi Tangkap Enam Peserta Unjuk Rasa yang Keroyok Reserse
Aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja banyak melibatkan anak-anak atau pelajar. Mereka datang tidak hanya ikut berunjuk rasa, tapi juga terlibat kerusuhan yang menyebabkan korban dan kerusakan fasilitas publik.
JAKARTA, KOMPAS — Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang menimpa anggota Polri berinisial AJS seusai mengamankan unjuk rasa penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020) dini hari. Subdirektorat 3 Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap enam pelaku.
Keenam tersangka yang ditangkap berinisial MRR (21), Y (29), FA (24), AIA (25), SD (18), MF (17). Tersangka MRR, SD,dan MF diketahui ikut dalam unjuk rasa. Sementara Y dan FA bertugas menjual telepon seluler korban ke situs penjualan daring senilai Rp 2,2 juta. Adapun AIA penadah telepon seluler korban.