DPRD DKI: Sejumlah Hal Baru Diatur dalam Perda Korona yang Telah Disahkan
DKI Jakarta kini memiliki perda tentang penanggulangan Covid-19. Melalui pembahasan pda 5-13 Oktober, juga berkonsultasi ke Kemendagri, perda disahkan di rapat paripurna DPRD DKI, Senin (19/10/2020).
JAKARTA, KOMPAS -- DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda DKI Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19. Perda itu selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti dan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat sebelum dlaksanakan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Senin (19/10/2020) usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pengesahan rancangan perda Covid-19 menjadi Perda tentang Penanggulangan Covid-19 menjelaskan, pembahasan raperda akhirnya selesai. Pembahasan itu dimulai sejak 21September 2020 yaitu saat Pemprov DKI menyerahkan naskah akademis rancangan peraturan daerah terkait.