logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDPRD DKI: Sejumlah Hal Baru...
Iklan

DPRD DKI: Sejumlah Hal Baru Diatur dalam Perda Korona yang Telah Disahkan

DKI Jakarta kini memiliki perda tentang penanggulangan Covid-19. Melalui pembahasan pda 5-13 Oktober, juga berkonsultasi ke Kemendagri, perda disahkan di rapat paripurna DPRD DKI, Senin (19/10/2020).

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9tsfoYtgHp8R9_YvmnWpsfMNg_w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F229898bb-6aae-41df-8ffe-9fe3367458e7_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Di masa PSBB transisi di DKI Jakarta, sejumlah obyek wisata sudah kembali dibuka untuk umum. Wisatawan, misalnya, sudah bisa menikmati berjalan mengelilingi kompleks Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat, seperti tampak pada Sabtu (17/10/2020) lalu.

JAKARTA, KOMPAS -- DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda DKI Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19. Perda itu selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti dan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat sebelum dlaksanakan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Senin (19/10/2020) usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pengesahan rancangan perda Covid-19 menjadi Perda tentang Penanggulangan Covid-19 menjelaskan, pembahasan raperda akhirnya selesai. Pembahasan itu dimulai sejak 21September 2020 yaitu saat Pemprov DKI menyerahkan naskah akademis rancangan peraturan daerah terkait.

Editor:
nelitriana
Bagikan