Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Jam Buka Usaha dan Mobilitas Warga
Tidak seperti kota di Jabotabek yang melakukan pelonggaran, Kota Depok masih menjalankan pembatasan unit usaha dan aktivitas warga karena kasus positif Covid-19 yang masih tinggi.
DEPOK, KOMPAS โ Pemerintah Kota Depok memperpanjang pembatasan jam operasional unit usaha dan pembatasan aktivitas warga hingga dua minggu ke depan, 18-30 Oktober 2020. Aturan ini masih harus diterapkan karena jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Depok masih tinggi.
Pejabat sementara Wali Kota Depok Dedi Supandi mengatakan, berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang pembatasan kegiatan unit usaha. Peraturan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.