logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTempat Usaha dan Tempat Kerja ...
Iklan

Tempat Usaha dan Tempat Kerja Wajib Mendata Pengunjung dan Karyawan

Memudahkan penelusuran kasus, pengusaha diminta menerapkan pendataan karyawan dan pengunjung baik elektronik maupun manual. Pemprov DKI didorong menyiapakan aplikasi terstandar agar pendataan akurat dan tersimpan baik.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fVqWNQG4jwk5hzpW3JUq4hUcL9M=/1024x648/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F90ee49d5-cc3b-430b-8e1a-8fe37caa4b78_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Sejumlah karyawan dan pegawai kantor tiba di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Selama pemberlakuan kembali PSBB transisi, perkantoran di luar 11 sektor esensial diperbolehkan buka kembali dengan maksimal 50 persen kapasitas.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebagai bagian dari upaya penelusuran kasus selama pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta semua tempat usaha dan tempat kerja untuk menerapkan pendataan pengunjung dan pekerja. Dinas terkait tengah menyosialisasikan secara masif aturan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (14/10/2020), menjelaskan, sebetulnya saat Pemprov DKI mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Juni silam, aturan pendataan pengunjung di tempat usaha itu sudah diterapkan, antara lain di tempat-tempat wisata dan di sejumlah pusat perbelanjaan. Namun, di area perkantoran, tempat usaha, perhotelan, hingga tempat usaha mandiri belum banyak yang melakukan pendataan ini.

Editor:
nelitriana
Bagikan