Polres Depok Tahan 37 Pelajar yang Hendak Berunjuk Rasa
Polisi mengimbau warga dan pelajar agar tidak berkumpul dan mengikuti unjuk rasa pada masa pandemi Covid-19.
DEPOK, KOMPAS β Aparat Kepolisian Resor Metro Depok menangkap 37 pelajar yang akan berangkat menuju Jakarta untuk mengikuti unjuk rasa menentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Polisi mengimbau warga dan pelajar agar menahan diri tidak berkumpul dan ikut berunjuk rasa pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Aziz Andriansyah mengatakan, pihaknya menyekat sejumlah titik yang diduga sebagai jalur yang digunakan warga atau pelajar yang hendak berangkat ke Jakarta untuk mengikuti unjuk rasa RUU Cipta Kerja. Salah satu jalur yang mereka sekat dan awasi berada di persimpangan Tol Cijago-Jalan Raya Bogor, Pasar Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok.