Usaha Hiburan di Kota Bekasi Kembali Beroperasi hingga Pukul 23.00
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali melonggarkan pembatasan operasionalisasi aktivitas usaha di malam hari. Pembatasan sebagian besar unit usaha yang awalnya hanya sampai pukul 18.00 itu, kini tak lagi berlaku.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali melonggarkan pembatasan operasionalisasi aktivitas usaha di malam hari. Pembatasan sebagian besar unit usaha yang awalnya hanya sampai pukul 18.00 tersebut, kini tak lagi berlaku. Tempat hiburan, seperti klub malam, bar, karaoke, dan pub, diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pembatasan operasionalisasi unit usaha di Kota Bekasi yang didasarkan Maklumat Wali Kota Nomor 440/6068/Setda.TU tidak lagi berlaku. Di maklumat itu, pembatasan jam operasionalisasi hanya berlaku dari 2 Oktober-9 Oktober 2020.