Iklan
Rumah Ibadah Terapkan Berbagai Protokol Kesehatan
Rumah ibadah dapat kembali dibuka untuk umum pada masa PSBB transisi di Jakarta. Protokol kesehatan di rumah ibadah tidak boleh longgar.
JAKARTA, KOMPAS β Publik diperbolehkan beribadah kembali di rumah ibadah pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi jilid II di DKI Jakarta, yakni pada 12-25 Oktober 2020. Pengurus rumah ibadah bertekad memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat saat menyambut warga.
Sekretaris Ketua Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa Pangeran Arsyad Ihsanulhaq mengatakan, pada masa PSBB transisi, masjid hanya akan dibuka untuk publik saat shalat Jumat. Jemaah diminta untuk membawa alas shalat sendiri, mengenakan masker, diukur suhu tubuhnya, dan mematuhi semua protokol kesehatan di masjid.