Iklan
Polda Banten Kawal Unjuk Rasa, Cegah Ricuh di Serang Terulang
Polisi mengingatkan, penyelenggara aksi unjuk rasa juga mempunyai kewajiban, salah satunya menaati batas waktu aksi yang hanya sampai pukul 18.00.
JAKARTA, KOMPAS β Aksi unjuk rasa anti-Undang-Undang Cipta Kerja oleh kelompok mahasiswa di Kota Serang, Banten, diwarnai kericuhan pada Selasa (6/10/2020) malam. Kepolisian Daerah Banten menyatakan bakal terus mengawal demonstrasi di wilayah hukumnya agar bentrokan serupa tidak terulang.
βPolri tentu akan mengawal setiap kegiatan unras (unjuk rasa) masyarakat agar setiap kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif,β kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi dalam keterangan tertulis pada Rabu (7/10/2020) pagi.