Perda Covid-19 DKI Harus Atur dan Jamin Hak-Kewajiban Semua Pihak
Memasuki hari kedua pembahasan raperda penanggulangan Covid-19, Bapemperda meminta pemprov menyiapkan kajian lebih detail. Pembahasan berikutnya, Rabu, ditargetkan lebih terfokus tentang aturan yang harus ada di perda.
JAKARTA, KOMPAS β Memasuki hari kedua rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta, rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan pandemi di Ibu Kota dirasa masih terlalu luas dan memunculkan perdebatan, serta belum mencapai kesepakatan. Sejumlah hal yang muncul di antaranya sanksi dan belum seimbangnya hak dan kewajiban publik ataupun pemerintah.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan seusai rapat Bapemperda dengan agenda penelitian pasal-pasal raperda tentang Penanggulangan Covid-19 bersama pihak eksekutif di DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/10/2020), menjelaskan, raperda yang dibahas terlalu luas.