Harga Tes PCR Bisa Diatur
Perlu keterbukaan pemerintah dan pengelola faskes dalam menghitung komponen, seperti pengadaan alat, operasional gedung, dan sumber daya manusia sehingga bisa ditarik harga rata-rata yang bisa dicapai oleh semua pihak.
JAKARTA, KOMPAS β Harga tes reaksi berantai polimerase atau PCR kini dibatasi agar pemeriksaan Covid-19 bisa diatur dan semakin terjangkau oleh masyarakat sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan. Untuk benar-benar merealisasikannya, di satu sisi perlu campur tangan pemerintah membantu rumah sakit untuk mendapatkan alat tes dan reagen yang harganya tidak selangit. Di sisi lain, rumah sakit bisa berinisiatif dengan keterbukaan biaya pembelian alat.
Pada tanggal 5 Oktober 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR. Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir. Isinya adalah meminta semua fasilitas kesehatan (faskes), baik rumah sakit (RS) maupun klinik yang memberi layanan tes PCR, agar meminta bayaran dari masyarakat paling mahal Rp 900.000.