Pembahasan Diskors, DPRD DKI Minta Eksekutif Matangkan Naskah Raperda
Pembahasan raperda penanganan Covid-19 masuk tahapan penelitian pasal-pasal. Pembahasan Senin siang diskors karena Bapemperda merasa Pemprov DKI tak bisa menjelaskan secara lugas dan tegas, dan dilanjutkan Selasa siang.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta meminta eksekutif mempersiapkan naskah rancangan peraturan daerah penanganan Covid-19 lebih matang lagi. Pembahasan raperda bersama diskors karena Bapemperda DPRD DKI Jakarta merasa eksekutif kurang siap memberikan penjelasan secara lugas dan tegas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan seusai rapat bersama Pemprov DKI Jakarta dengan agenda penelitian pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10/2020), membenarkan, pembahasan diskors untuk kemudian dilanjutkan Selasa (6/10).