Mayoritas Risiko Kebakaran di Gedung Pemerintah Tak Terpantau
Ada skema pelaporan rutin yang tidak berjalan pada aspek pemeliharaan gedung milik pemerintah. Hal ini turut membuat risiko kebakaran dari gedung tersebut tidak terpantau.
JAKARTA, KOMPAS β Laporan aspek kelaikan pada gedung pemerintah di Jakarta kerap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu membuat risiko keamanan di gedung pemerintah tidak terpantau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sayangnya, laporan itu paling banyak tidak ditemukan pada gedung-gedung pemerintah termasuk gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan, seharusnya ada laporan rutin terkait aspek pemeliharaan sarana dan prasarana gedung tiap enam bulan sekali. Secara prosedur, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurut ketentuan itu, pengelola gedung wajib melaporkan pemeliharaan rutin kepada Dinas Citata DKI. Dinas kemudian meninjau ulang keamanan gedung tersebut.