logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMayoritas Risiko Kebakaran di ...
Iklan

Mayoritas Risiko Kebakaran di Gedung Pemerintah Tak Terpantau

Ada skema pelaporan rutin yang tidak berjalan pada aspek pemeliharaan gedung milik pemerintah. Hal ini turut membuat risiko kebakaran dari gedung tersebut tidak terpantau.

Oleh
ADITYA DIVERANTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hn99qM9bVzea__180gOGx7JGgkE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200927NIA16_1601266970.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Sisa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada sisi selatan bangunan, Minggu (27/9/2020). Kerusakan yang terjadi pada sisi ini relatif lebih ringan ketimbang sisi utara karena api berawal dari utara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Laporan aspek kelaikan pada gedung pemerintah di Jakarta kerap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu membuat risiko keamanan di gedung pemerintah tidak terpantau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sayangnya, laporan itu paling banyak tidak ditemukan pada gedung-gedung pemerintah termasuk gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan, seharusnya ada laporan rutin terkait aspek pemeliharaan sarana dan prasarana gedung tiap enam bulan sekali. Secara prosedur, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurut ketentuan itu, pengelola gedung wajib melaporkan pemeliharaan rutin kepada Dinas Citata DKI. Dinas kemudian meninjau ulang keamanan gedung tersebut.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan