Penegakan Hukum dan Efek Jera Jadi Fokus DKI Jakarta
Sesuai agenda yang disusun Badan Musyawarah DPRD DKI, pada Rabu (23/9/2020) Gubernur DKI yang diwakili Wagub DKI Ahmad Riza memberikan penjelasan isi raperda Covid-19 yang akan segera dibahas bersama Bapemperda DPRD DKI.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan ada perlindungan kesehatan, jaminan sosial, kepastian hukum bagi petugas, hingga peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Hal-hal tersebut diharapkan tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19 yang dalam dua pekan mendatang segera dibahas di DPRD DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda penyampaian penjelasan gubernur terhadap Raperda tentang Penanganan Covid-19, Rabu (23/9/2020), menjelaskan hal itu. Ahmad Riza, yang Rabu siang menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan di rapat paripurna, mengatakan, WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi.