logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPenegakan Hukum dan Efek Jera ...
Iklan

Penegakan Hukum dan Efek Jera Jadi Fokus DKI Jakarta

Sesuai agenda yang disusun Badan Musyawarah DPRD DKI, pada Rabu (23/9/2020) Gubernur DKI yang diwakili Wagub DKI Ahmad Riza memberikan penjelasan isi raperda Covid-19 yang akan segera dibahas bersama Bapemperda DPRD DKI.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pRPQtRjZ8Grjw_EMsl_b3R435lE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F5eaa4ab1-b012-46d4-bf79-0723359b5f8d_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas Satpol PP membentangkan spanduk yang memperingatkan kondisi darurat Covid-19 di zebra cross persimpangan Bundaran Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). Imbauan dan tindakan terus dilakukan oleh sejumlah pemangku kepentingan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang angka kasusnya terus meningkat di DKI Jakarta. Pada Senin (21/9/2020), Jakarta masih menduduki posisi pertama dalam jumlah penambahan kasus positif yang paling banyak secara nasional.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan ada perlindungan kesehatan, jaminan sosial, kepastian hukum bagi petugas, hingga peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Hal-hal tersebut diharapkan tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19 yang dalam dua pekan mendatang segera dibahas di DPRD DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda penyampaian penjelasan gubernur terhadap Raperda tentang Penanganan Covid-19, Rabu (23/9/2020), menjelaskan hal itu. Ahmad Riza, yang Rabu siang menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan di rapat paripurna, mengatakan, WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi.

Editor:
hamzirwan
Bagikan