Lima ASN Positif, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Tutup Tiga Hari
Kasus konfirmasi positif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus bertambah. Lima ASN di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat terpapar Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Aparatur sipil negara yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah. Terkini, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari hingga 22 September 2020 setelah lima aparatur sipil negara terpapar Covid-19.
Sekretaris Daerah Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, lima ASN dan petugas penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) terpapar Covid-19. Mereka terpapar di gedung D, A, dan C. Penutupan sementara kantor tersebut mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 bahwa apabila ada pegawai positif Covid-19, perkantoran wajib ditutup selama tiga hari.