logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊEmpat Hari Operasi Yustisi,...
Iklan

Empat Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Rp 191 Juta

Empat hari operasi yustisi, ada 22.801 warga yang terjaring melanggar protokol kesehatan. Operasi ini akan terus digelar selama 14 hari dengan sasaran tempat yang sering memicu kerumunan.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QyUHi9T7ozRIfulSEcnCRBP3kZk=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fb60fd740-a497-478c-b2ae-262537afcdad_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Petugas menghentikan bajaj yang melanggar protokol kesehatan di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara, saat operasi yustisi, Jumat (18/9/2020) siang. Bajaj itu membawa lima penumpang dan dinilai tidak mematuhi ketentuan PSBB DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Selama empat hari menggelar operasi yustisi gabungan antara aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, dan kehakiman di DKI Jakarta, sebanyak 22.801 warga terjaring melanggar protokol kesehatan. Dari jumlah itu, total nilai denda yang didapatkan Rp 191 juta. Operasi ini masih akan berlangsung hingga 27 September 2020 dengan sasaran lokasi yang memicu kerumunan massa.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, tujuan dari operasi yustisi yang berlangsung sejak 14 September itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar kian patuh pada protokol kesehatan. Kegiatan ini juga bertujuan menyadarkan masyarakat terkait bahaya Covid-19 yang tak kelihatan, tetapi kian ganas menginfeksi ratusan ribu orang di Indonesia.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan